Norma Risma Dituntut Mantan Suami Karena Pencemaran Nama Baik, Namun Kandas
Kamis, 23 Februari 2023 - 18:33 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Norma Risma yang disampaikan oleh Rozy Zay Hakiki tidak sesuai dengan unsur pidana apapun.
"Tulisan yang dipublikasikan melalui akun Tiktok NR tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni pasal 45(3) 27(3) UU ITE," kata Kombes Pol Andri. Dia menegaskan, Rozy Zay Hakiki mencabut laporan pengaduannya beberapa waktu lalu dengan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Polda Banten di Dirrekrimsus.
"RZ mencabut laporannya pada Senin 23 Januari 2023," katanya.