Update Terbaru, Ayah Mario Dandy Satrio Minta Maaf Pada Keluarga Korban
- YouTube/NU Online
Viva Bandung – Peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ramai dibicarakan oleh awak media. David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dany Satrio yang diketahui anak pejabat pajak.
Rafel yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satro akhirnya meminta maaf kepada David, keluarga David, pengurus GP Ansor dan keluarga PBNU.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini saya mohon maaf kepada keluarga Mas David dan Pak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga GP Ansor. Karena perbuatan anak saya menyebabkan luka berat dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam keterangan video, Kamis, 25 Februari 2023.
Selain itu, Rafael mengatakan bahwa isu yang menjebak anaknya adalah masalah pribadi. Ia pun menegaskan akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada.
Saya selalu berdoa untuk kesembuhan Mas David dan saya juga ingin menekankan bahwa ini adalah masalah pribadi keluarga kami. Dan memantau semua proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus viral anaknya. Dia menyadari bahwa perilaku anaknya meresahkan banyak orang.
Diakui Rafael, tindakan kejam anaknya itu merugikan orang lain dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lagi orang-orang yang peduli memamerkan kekayaan Mario berupa mobil dan motor mewah.
“Saya mengerti bahwa perbuatan anak saya salah, merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan adanya saksi baru dalam kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor David. Saksi baru adalah seorang perempuan berinisial APA.
Ade menjelaskan, saksi APA merupakan orang pertama yang memberitahu Mario tentang perbuatan buruk yang dilakukan oleh korban David kepada AG. AG diduga kekasih Mario Dandy.
“Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2023.
Ade mengatakan, bahwa emosi Mario memuncak saat mendengar kesaksian dari APA. Saat itu AG membenarkan adanya kelakuan buruk dari David, sehingga Mario pun meminta korban untuk bertemu.
Di tengah emosi yang memuncak, Mario kemudian menghubungi seorang rekan bernama Shane alias S. Saat itu, Shane mendorong Mario untuk memukul David setelah hal buruk yang dilakukannya pada AG. Mario Dandy kemudian mengejar David di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023.
Mario menganiaya David dengan menendang kepalanya dan menginjanya. Mario pun menendang perut korban yang sudah tengkurap berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan. David dalam keadaan koma untuk saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.