Ini Alasan Gugatan Cerai Venna Melinda Terhadap Ferry Irawan Dicabut

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram @vennamelindareal

VIVA Bandung – Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan saat ini sedang berada di ujung tanduk. Bahkan, keduanya mantap ingin bercerai dan sudah sama-sama melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Namun, baru-baru ini Venna Melinda dikabarkan telah mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan. Lantas, mengapa gugatan tersebut dicabut oleh Venna?

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

Menurut Marselinus Abi, tim kuasa hukum Sunan Kalijaga yang berada di pihak Ferry Irawan, Venna Melinda disebut telah mencabut gugatan cerainya di PA Jakarta Selatan. Gugatan cerai tersebut dicabut berdasarkan permintaan majelis hakim saat sidang mediasi yang dijalani pihak Venna dan Ferry.

"Hari ini, terkait sesuai anjuran majelis hakim, yang dilakukan hari ini untuk melakukan yang namanya pencabutan," ujar Marselinus dikutip dari IntipSeleb pada Kamis, 2 Maret 2023.

Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan, Suvia Gassanie Ungkap Sejumlah Bukti

Marselinus juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima ajuan yang sama dari oleh pihak Venna dan Ferry. Sehingga salah satu dari gugatan mereka diminta agar dicabut. 

"Karena ada dua perkara yang sama di mana kuasa hukum dari Ferry Irawan pada tanggal 7 sudah mendaftarkan terlebih dahulu ya kan. Maka setelah tanggal 8 nya itu baru kuasa hukum dari Venna Melinda mendaftarkan," jelas Marselinus.

"Maka kita akan melakukan yang namanya peleburan atau salah satu harus dicabut karena ini perkara yang sama, objeknya yang sama, dan orangnya yang sama, dan ini sama-sama mau ceria," sambungnya.

Saat ini, gugatan yang berjalan adalah yang diajukan oleh pihak Ferry Irawan. Setelah itu, keduanya akan menjalani sidang gugatan dari Ferry dengan nomor perkara 595/Pdt.G/2023/PA.JS.

"Maka, siapa yang daftar terlebih dahulu? Yang daftar terlebih dahulu adalah Ferry Irawan, yang daftar duluan adalah Ferry Irawan. Maka nomor perkaranya Ferry Irawan itu berapa? 595/Pdt.G/2023/PA.JS. Maka nomor perkaranya Venna melinda yaitu 600. Karena perkara 600 ini daftarnya lebih kemudian, terakhir, maka dianjurkan jadi satu dilakukan pencabutan," terang Marselinus.

Kedua belah pihak juga diketahui telah menyetujui dan menyaksikan pencabutan gugatan secara sah. Hal itu seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Marselinus.

"Maka, hari ini, hari ini sudah dilakukan pencabutan secara sah dan disaksikan oleh saya bersama dengan kuasa hukumnya Venna melinda melakukan pencabutan hari ini," pungkasnya.