Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Pernah Bohongi Penyidik, Ini yang Dilakukan Polisi

Mario Dandy dan pacarnya, AG serta teman Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung –  Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan David. Mereka sempat berikan keterangan berbeda saat diintrogasi penyidik.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Alhasil, polisi punya cara agar hal tersebut tidak terulang lagi. Berikut artikel lengkapnya.

Kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, buat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG berstatus tersangka. Tapi ternyata mereka sempat membohongi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad.

Hanya saja, kebohongan mereka terbongkar ketika penyidik menyodorkan sejumlah bukti penganiayaan terhadap David. Rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video, yang diperlihatkan penyidik membuat para tersangka tak berkutik.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Maka dari itu, polisi memiliki cara agar mereka tak lagi bersekongkol. Alhasil, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dipisah antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Hengki, Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.