Jadi Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram bernama Ajudan Pribadi
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA BandungKapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

"Terlapor menjadi tersangka," kata Kombes Syahduddi pada wartawan, Rabu (15/03/2023).

Lebih lanjut, Kombes Syahduddi menyatakan, usai melakukan gelar perkara, Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Hal itu ditetapkan 

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti kuat kenapa langsung menaikan statusnya jadi tersangka. 

Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Akhirnya Terbongkar, Segini Banyaknya

Persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta

Photo :
  • tvOneNews

"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi.

Halaman Selanjutnya
img_title