Hotman Paris Komentari Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Pada Kasus Mario

hotman paris
Sumber :

BandungHotman Paris Hutapea yang dikenal sebagai pengacara kondang sekaligus pengusaha juga mempertanyakan niat Kejati DKI guna menawarkan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora serta Mario Dandy.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Hotman Paris juga angkat bicara terkait kasus Jaksa Agung (Kejati) DKI yang menawarkan keadilan kepada korban penganiayaan David Ozora untuk memulihkan situasi yang adil.

Hotman Paris memosting melalui akun Instagramnya yang mengatakan bahwa kejaksaan DKI Jakarta menawarkan untuk memberikan restorative justice atau jalan damai bagi para korban. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya tersebut, dikutip Viva, Minggu, 19 Maret 2023.

Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.

“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.

Maksud tawarannya adalah sebagai salah satu penyelesaian kasus penganiayaan oleh pelaku yang berada di bawah umur yaitu AG.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta dalam klarifikasinya mengatakan bahwa alasan peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Keputusan yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Namun, keputusan ada di tangan keluarga apakah mau berdamai dengan AG atau tidak.

Namun, ayah korban, Jonathan Latumahina, berkali-kali menyatakan ketidaksetujuannya dengan penyelesaian tersebut atau tolak damai dan meminta agar pelaku dihukum. 

Sebelumnya, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan DKI Jakarta menjenguk David, korban penganiayaan, di Rumah Sakit Mayapada, 16 Maret 2023.

"Kami menawarkan RJ (Restorative Justice) kepada keluarga korban (David)," kata Reda Manthovani seperti dikutip dari Viva pada Minggu, 19 Maret 2023.

Saat mengunjungi korban, Kajati mengatakan David Ozora mengalami penganiayaan berat.

Setelah mengunjungi korban, Kajati mengatakan kepada wartawan bahwa dia akan menawarkan keadilan restoratif kepada David.