Alshad Ahmad Lakukan Isbat Nikah untuk Cerai, Sahkah? Begini Kata Pengadilan Agama Bandung

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Seperti yang sudah diberitakan, bahwa Alshad Ahmad telah menikah dengan Nissa Asyifa. Namun, Pernikahan tersebut dilakukan dengan cara Isbat nikah atau pengesahan pernikahan untuk bercerai.

Reaksi Alshad Ahmad Saat Didesak Jenguk Anak Nissa Asyifa: Cuek?

Hal tersebut, dapat membuat penasaran khalayak terkait boleh tidak nya atau sah tidaknya hal tersebut dilakukan.

Terkait isu yang berkembang tentang Isbat nikah sepupu Raffi Ahmad tersebut, Pengadilan Agama (PA) Bandung memberi keterangan melalui panitera nya.

Diminta Tengok Anak Nissa Asyifa, Begini Reaksi Alshad Ahmad

Dalam sebuah keterangannya, panitera PA Bandung, Dede Supriadi mengatakan Isbat yang dilakukan oleh keduanya sudah benar dan sesuai dengan aturan.

Isbat Pernikahan untuk bercerai Seperti itu biasanya, menurut Dede, dilakukan karena ada alasan-alasan tertentu.

Pinkan Mambo Nikah Lagi Meski Belum Resmi Cerai dengan Steve Wantania, Ini Alasannya

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap Dede.

Pada kesempatan yang sama, Dede juga mengungkapkan bahwa Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa melakukan Isbat atau pengesahan Pernikahan untuk kemudian bisa bercerai secara resmi di Pengadilan.

"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," kata Dede.

Sebagai informasi, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu diajukan oleh Alshad.

Perkara perceraian tersebut didaftarkan pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022.

Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.