Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati
Senin, 3 April 2023 - 14:30 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan 15 senjata api yang dimiliki oleh Dito Mahendra, 9 diantaranya dipastikan ilegal.
Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra polisi juga menemukan amunisi lainnya.
Akibat hal itu, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.