Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan 15 senjata api yang dimiliki oleh Dito Mahendra, 9 diantaranya dipastikan ilegal. 

Ngaku Jadi Korban Kekerasan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Kasih Bukti Ini

Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra polisi juga menemukan amunisi lainnya.

Akibat hal itu, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Disebut Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani, Begini Respon Rizky Irmansyah

Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.  

Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Pengakuan Tak Terduga Soal Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Alami Kesakitan di Bagian Ini