AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pihak David Minta JPU Ajukan Banding

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Pihak keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini mengatakan, mereka menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa anak AG selama 3,6 tahun penjara.

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Namun mereka menuntut jaksa penuntut umum untuk (JPU) melakukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Mellisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding. Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum karena bekerja sama melakukan penganiayaan.

AG Pecar Mario Dandy usai persidangan

Photo :
  • VIVA.co.id
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

Kendati demikian, Melisa mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding atau tidak. Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak akan pernah terjadi lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title