Selain Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Anisa Juga Polisikan Akun Medsos yang Dinilai Merugikan
VIVA Bandung – Tenri Anisa bersama kuasa hukumnya Teguh Putra datangan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Virgoun dan mantan istrinya Inara Rusli atas kasus pencemaran nama baik.
Hal itu merupakan buntut dari tudingan Inara Rusli pada Tenri Anisa yang disebut sebagai pelakor dan menjadi selingkuhan Virgoun.
""Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, di media sosial," kata kuasa hukum Tenri Anisa, Teguh Putra kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Virgoun dan Inara dilaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE," imbuhnya.
Selain itu, Teguh mengakatakan, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah merugikan kliennya.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami konsultasi, karena ini di media sosial, jadi siapa pun yang post, me-repost, menyebarkan, itu semuanya dalam proses penyidikan. Jadi tidak hanya tertuju kepada Inara atau pun Virgoun," ucap teguh.
Dalam laporannya, mereka membawa dua alat bukti yang diserahkan kepada polisi. Pertama, unggahan Inara di Instagram pribadinya yang menyebut Tenri sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor). Kedua, foto Tenri dan kekasihnya disertai dengan beberapa pernyataan yang ditujukan kepada pelapor.
"Buktinya tentu postingan, postingan dari highlight-nya Inara. Di situ kan dia ada highlight yang judulnya 'Pelakor'. Isinya adalah, tentu, surat pernyataan. Kemudian, juga ada foto-fotonya Tenri bersama pacarnya, kemudian juga ada sebuah caption-caption yang menghujat atau mencemarkan nama baik klien kami," pungkasnya.