Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sidang Vonis

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Halaman Selanjutnya
img_title