Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
- tvOneNews
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri Kota, Harry Rachmat, menjelaskan, bahwa atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, putusan yang dijatuhkan hakim sejalan dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar pasal sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Ferry Irawan tetap bersikukuh tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim. Dia malah menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.
Ferry mengatakan, andaikata tahu rumah tangganya akan berakhir seperti ini, maka momen saat bersama Venna akan dia abadikan melalui video secara nonstop.
“Supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT dan siapa sebenarnya yang di-KDRT,” katanya usai sidang.
“Saya bukanlah pelaku KDRT. Ya, apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Ya, saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” pungkasnya.