Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Keukeuh Ngaku Tak Lakukan KDRT
Rabu, 24 Mei 2023 - 10:05 WIB
Sumber :
- VIVA
Sidang Vonis
Baca Juga :
RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
Baca Juga :
Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.