Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Keukeuh Ngaku Tak Lakukan KDRT
- VIVA
VIVA Bandung – Ferry Irawan masih saja mengelak meski sudah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
Ferry telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Bukan Pelaku
Ferry Irawan tetap bersikeras jika dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim. Saat keluar dari ruang sidang ia justru menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.
Bahkan Ferry mengatakan jika dirinya tahu rumah tangganya akan berakhir seperti ini. Dia akan selalu mengabadikan momen saat bersama Venna melalui video secara nonstop.
“Supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT dan siapa sebenarnya yang di-KDRT,” kata Ferry Irawan kepada awak media, Selasa, 23 Mei 2023.
“Saya bukanlah pelaku KDRT. Ya, apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Ya, saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” sambungnya.
Sidang Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.