Usai Viralnya Video Syur Mirip Rebecca, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini
Viva Bandung – Usai video syur mirip dirinya viral di media sosial, Rebecca Klopper disebut masih merasa syok hingga kini. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, saat dihubungi awak media.
"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," ungkap Sandy Arifin kepada awak media saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Mei 2023.
Kepada awak media, Sandy pun membeberkan tentang kasus yang menimpa kliennya ini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Rebecca Klopper Laporkan Media Sosial ke Polisi
Kata Sandy, kliennya telah resmi melaporkan akun media sosial Twitter ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak Senin, 22 Mei 2023, kemarin.
"Pertama, betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya mbak Rebecca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," ucap Sandy Arifin.
Bukan tanpa alasan Rebecca mempolisikan akun media sosial tersebut. Pasalnya, ia sudah merasa sangat dirugikan dengan adanya isu yang menimpanya ini.
"Intinya, klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya, klien kami mengambil langkah hukum," bebernya.'
Meski begitu, Sandy enggan membeberkan barang bukti yang digunakan kliennya saat membuat laporan. Ke depan, pihak Rebecca menunggu proses hukum.
"Yang sudah dikumpulkan ada, kemarin sudah dilampirkan semua. Tapi kan, enggak bisa disampaikan di sini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.
Polisi Benarkah Laporan Polisi Rebecca Klopper
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa Rebecca Klopper telah melaporkan akun media sosial Twitter. Akun media sosial itu diduga telah menyebarkan video syur mirip dirinya.
"Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dari keterangan polisi, Rebecca sudah menyerahkan satu buah bukti. Yang dimaksud itu adalah hasil tangkapan layar media sosial terlapor.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," tutur Ahmad Ramadhan.
Bukan hanya itu, Rebecca juga turut memberikan dua orang saksi. Keduanya antara lain berinisial FF dan LL.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," pungkasnya.(prl).