Ini Alasan Poliandri Dianggap Haram Islam, Bu Siti Bersuami 2 Tinggal Serumah

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Mengutip dari Beranda Digital MUI, menjelaskan bahwa praktik poliandri dilarang dalam Islam dan dianggap zina

Terungkap! Rencana Richard Lee Usai Mantap Pelajari Islam, Ajak Keluarga Masuk Islam?

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dikutip dari laman mui.or.id.

KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

Pesan Takwa Presiden Jokowi Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.

KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” katanya.

Viral Bahasa Maqoli Mama Ghufron, Buya Yahya Tekankan Pentingnya Memilih Guru Agama

Islam secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Halaman Selanjutnya
img_title