Segera Ganti Puasa Ramadan Sebelumnya, Sebelum Kena Denda
VIVABandung – Banyak umat Islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadan sebelumnya. Namun, tidak sedikit yang lalai dalam menggantinya hingga bertahun-tahun.
Padahal, mengganti puasa merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Menurut ajaran Islam, puasa yang ditinggalkan wajib diganti sebelum masuk Ramadan tahun berikutnya. Jika sudah melewati batas tersebut, maka selain mengganti puasa, juga harus membayar fidyah sebagai denda.
"Puasa yang tertinggal tahun lalu wajib diganti sebelum Ramadan berikutnya. Jika tidak, maka harus membayar fidyah," ujar Ustadz Abdul Somad dalam Kanal Youtube MOTOVLOG DAKWAH.
Fidyah yang harus dibayarkan adalah 750 gram beras per hari puasa yang belum diganti. Jika seseorang memiliki hutang tujuh hari, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 7 x 750 gram beras.
Banyak yang bertanya, apakah fidyah akan bertambah jika terus menunda penggantian puasa? Jawabannya tidak. Denda tidak bertambah meskipun hutang puasa semakin lama belum dilunasi.
Namun, bukan berarti seseorang bisa menunda-nunda penggantian puasanya. Semakin lama menunda, semakin berat beban yang harus ditanggung.