30 Saksi Diperiksa Untuk Penyelidikaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Al Zaytun

panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang Al Zaytun terus berlanjut. 

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus tersebut. 

"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023). 

Nikita MIrzani Ikut Berkomentar Atas Polemik Bercadar Wanda Hara

Ramadhan menambahkan, proses penyelidikan akan diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli. Ia pun merincikan daftar saksi yang telah diperiksa dalam kasus pengasuh pondok pesantren Al Zaytun itu. 

"Menurut daftar yang telah disusun, terdapat 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik), 2 ahli Sosiologi, dan 1 ahli dari Laboratorium Forensik. 

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP terdahap saksi ahli," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Halaman Selanjutnya
img_title