Ferry Irawan Bebas Masa Tahanan Gara-gara Dapat Remisi Kemerdekaan? Begini Kata Kuasa Hukum

Ferry Irawan
Sumber :
  • Instagram Ferry Irawan

VIVA Bandung – Artis Tanah Air, Ferry Irawan disebut telah bebas dari masa tahanan usai terbukti bersalah kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Sebelumnya, ia telah diputus di Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei 2023 kemarin.Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Kata Jeffry, kliennya, Ferry, telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Ia bebas tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

“Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin,” tulis Jeffry SimatupangDikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada 16 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana KDRT kepada mantan istrinya, Venna Melinda. Awalnya, Ferry dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Namun, Ferry bebas sebelum genap satu tahun penjara. Dikabarkan, ia bebas karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan.

Meski begitu, Jeffry Simatupang tak memberikan penjelasan perihal remisi yang diterima oleh kliennya tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title