Buntut Konten Jilat Es Krim, PB SEMMI Benarkan Fakta Pelaporan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Aksi kontroversial yang dilakukan TikTokers sekaligus Selebgram Oklin Fia tampaknya berbuntut panjang hingga saat ini. Terbukti, ada beberapa pihak yang melaporkan Oklin ke pihak kepolisian.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Bahkan, kabarnya sejumlah ahli akan dimintai keterangan untuk kasus tersebut, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir dari laman VIVA, pihak kepolisian akan meminta keterangan MUI untuk menilai kasus jilat es krim Oklin Fia yang dihujat banyak pihak.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin dilansir dari laman VIVA, Jumat 18 Agustus 2023.

Tidak cuma itu, karena kasus tersebut berkutat di media sosial, polisi juga berencana memintai keterangan pihak Kementerian Kominfo soal dugaan pelanggaran ITE.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ujar Komarudin.

Sebelumnya, buntut konten tak makan es krim dekat kemaluan pria yang viral di media sosial, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra pada Senin, 14 Agustus 2023.

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Selain itu, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik beserta Marissya Icha juga ikut melaporkan Oklin Fia Bareskrim Mabes Polri.