Dijerat Pasal Perzinahan, Ini 3 Fakta Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Polda Banten telah menetapkan ibu kandung Norma Risma, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinahan.
Setelah keduanya ditetapkan tersangka, Polda Banten segera memanggil Rihanah dan Rozy Zay Hakiki.
Melansir dari VIVA Group, berikut tiga fakta ibu dan mantan suami Norma Risma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Polisi Sudah Melayangkan Surat Penetapan Tersangka
Polisi juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahukan penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.
2. Dilaporkan Sejak Januari 2023