3 Fakta Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
- Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta
VIVA Bandung – Ibu kandung Norma Risma, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan perzinahan.
Polda Banten akan segera memanggil Rihanah dan Rozy Zay Hakiki setelah keduanya ditetapkan tersangka.
Melansir dari VIVA Group, berikut tiga fakta ibu dan mantan suami Norma Risma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Polisi Sudah Melayangkan Surat Penetapan Tersangka
Polisi juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahukan penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.
2. Dilaporkan Sejak Januari 2023
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
3. Terjerat Pasal 284 KUHP
Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten, kejaksaan maupun persidangan. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan," tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).