Ini Yang Akan Dilakukan Polda Banten Setelah Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki Dijadikan Tersangka

Rihana Anah dan Rozy Zay Hakiki
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BandungNorma Risma kini akhirnya menyaksikan sang ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki resmi menyandang status tersangka usai melaporkan keduanya ke Polda Banten.

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Rihana dan Rozy Zay dijadikan tersangka atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.Rihana dan Rozy Zay Hakiki dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, dilansir Viva Bandung dari kanal VIVA Jumat 25 Agustus 2023.

Polda Sumsel Tetapkan Sopir Lady Aurelia Sebagai Tersangka, Bagaimana Ibunya?

Rihana dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihana, ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.

Polda Sumsel Update Status Ibu Lady Aurelia Usai Sang Sopir Dijadikan Tersangka

Dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara mertua dengan menantu diunggah Norma Risma ke media sosial (medsos) dan menarik perhatian publik.

"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title