Penjelasan Hotman Paris Soal Kasus Denny Sumargo yang Ditangtang Tes DNA Verny Hasan
- Tangkapan Layar YouTube
VIVA Bandung – Terkait kasus Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh Verny Hasan, pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut buka suara.
Hotman Paris mengatakan, apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.
Meskipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.
"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).
Hotman Paris juga menjelaskan, keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Sebab, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.
Seperti diketahui, sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual.