Diminta Tes DNA Ulang, Denny Sumargo Tantang Balik Verny Hasan
- Istimewa
Viva Bandung – Denny Sumargo seperti sudah habis kesabaran menunggu kepastian kapan dan di mana dilakukannya tes DNA untuk kedua kalinya. Sebelumnya, suami dari Olivia Alan itu menerima tantangan dari Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang terhadap putri yang dilahirkannya.
Melalui unggahan di Instagram Story, Densu kembali mempertanyakan kepastian mengenai tes DNA yang diminta oleh Verny Hasan. Dia kembali mendapatkan laporan dari netizen yang mengiriminya isi Instagram Story milik Verny Hasan.
Woy test DNA!! Woii test DNA ke 2, jadi gakkk?" tulis Denny Sumargo di Instagram story, Selasa 29 Agustus 2023.
Mantan pebasket nasional itu juga menandai Instagram Verny Hasan dan pengacaranya yakni Jeffry Simatupang. Sayangnya, Densu masih tidak bisa berkomunikasi langsung dengan sang DJ yang disebut telah memblokir akun media sosialnya.
Unggahan itu adalah bentuk respons dari pernyataan Jeffry Simatupang yang dibagikan ulang oleh Verny Hasan. Dalam pernyataan tersebut, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh Verny Hasan sebagai kuasa hukum yang akan mengawal permasalahan dengan Denny Sumargo.
"Saya Jeffry Simatupang, S.H., M.H. Ditunjuk oleh @vernyhasan_ sebagai kuasa hukum dalam permasalahan hukum yang sedang klien kami hadapi saat ini," kata Jeffry Simatupang.
Menurut Jeffry, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk muncul ke hadapan publik dan memberikan penjelasan lengkap soal masalah tes DNA ini. Jeffry Simatupang juga akan mendampingi Verny Hasan menghadapi laporan Densu soal pencemaran nama baik yang sudah diajukan ke pihak kepolisian.
"Mari kita sabar dan menunggu. Pada saatnya kami akan muncul dan menjelaskan kepada publik tentu saja dari sudut pandang Hukum. Pertanyaan yang paling utama adalah kata atau kalimat mana yang merupakan penghinaan terhadap seseorang?" jelas Jeffry Simatupang.
"Saya minta kepada teman-teman jangan mengartikan sebuah kalimat dengan asumsi-asumsi lain atau memperluas maknanya. Terima kasih," ujarnya.
Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_. Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.