Terungkap, Ini Alasan Pasutri Ikut Pesta Seks di Jaksel

Polisi saat konferensi pers kasus pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni GA dan YM menyampaikan alasan kenapa dia mengikuti pesta seks yang digelar di di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Apakah Boleh Suami-istri Melakukan Hubungan Seks Setiap Hari? Begini Penjelasan Dokter

Sang suami mengaku, dirinya merasa kurang puas jika hanya melakukan hubungan seksual dengan istrinya sendiri. 

Kasus pesta seks atau orgy yang berhasil digeledah Polres Metro Jakarta Selatan  ternyata juga diikuti oleh pasangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat konferensi pers pada Selasa 12 September 2023.

Fans Timnas FOMO Ikuti dan Rekam Jordi Amat hingga ke Toilet, Warganet Geram

Menurutnya, ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan polisi. Keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.

Berdasarkan pengakuan mereka, pasutri itu juga yang menyebarluaskan pamflet undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'. 

Asyik! Hotel Jemaah Haji Indonesia Kini Dekat Masjid Nabawi di Madinah dengan Fasilitas Lengkap

Polisi saat konferensi pers kasus pesta seks di Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro kepada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (13/9/2023).

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," imbuhnya.

Bintoro menegaskan, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Sebab, sang suami mengaku lebih puas jika juga melakukan hubungan badan dengan wanita lain.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukas Bintoro.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.  Atas perbuatannya, 4 tersangka itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.