Ini Alasan Wulan Guritno Absen Saat Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Judi Online

Wulan Guritno
Sumber :
  • intipseleb

Vivid menasihati artis dan influencer untuk menghindari mempromosikan situs judi online. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melakukan hal ini.

POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Mau Ditangkap Lagi?

Mereka yang melakukan promosi judi online dapat dikenai hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE, ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2.

Bareskrim Polri sebelumnya memanggil Wulan Guritno untuk pemeriksaan dugaan promosi judi online. Namun, pemeran serial "Open BO" itu tidak memenuhi persyaratan polisi, jadi polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya. 

6 Keluarga Ini Gagal Terima Bantuan PKH 2024, Ini Alasannya!