Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Akan Bebas Murni Mulai Pekan Depan
- Intipseleb
VIVA Bandung – Aktor Ammar Zoni telah dijatuhi vonis penjara selama tujuh bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya. Keputusan vonis tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 26 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima vonis tersebut, Ammar Zoni, suami dari Irish Bella, diperkirakan akan dibebaskan pada minggu depan. Ammar sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan Ammar dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Maret 2023.
Informasi mengenai perkiraan pembebasan Ammar pada minggu depan disampaikan oleh Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar Zoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.
"Kalau enggak meleset, minggu depan pastinya," kata Emile Oemar Alamudy.
Diketahui, pihak Ammar sendiri tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan depan, Ammar Zoni diperkirakan bebas murni tanpa syarat.
"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni, jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya, sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," kata Emile Oemar Alamudy.
Selama menjalani masa hukuman, Ammar mendapat pelajaran bahwa apa yang dilakukannya itu salah. Emile Oemar Alamudy berharap, Ammar tidak lagi mengulangi perbuatan merugikan tersebut.
"Sekarang lagi ditahan di lapas, kalau ketergantungan Insyaallah Ammar sudah nggak, dia udah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN Lido. Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," kata Emile Oemar Alamudy.
"Yang pasti pelajaran bahwasanya apa yang dilakukan itu salah, mudah-mudahan insyaf dan tidak mengulangi lagi," tambahnya.