Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara oleh PN Jaksel atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
- VIVA.co.id
VIVA Jabar - Aktor sinetron, Ammar Zoni, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dirinya, pada hari Selasa, 26 September 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa, Ammar Zoni, terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 1 tahun bagi Ammar Zoni, dengan alasan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Meskipun ia divonis 7 bulan, Ammar Zoni diduga tidak akan menjalani masa penjara yang lama karena Majelis Hakim mengurangi hukuman penjara dengan masa rehabilitasi, serta mempertimbangkan masa kurungan yang telah dilakoninya sebelumnya.
"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.
Diketahui Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat 10 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu 8 Maret 2023 malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan dalam kasus ini Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama. Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.