Polisi Beberkan Temuan Barang Bukti Narkoba Ammar Zoni: Dikonsumsi Pribadi
- Viva.co.id
Bandung – Narkoba yang disita dari Ammar Zoni kali ini empat kali lipat lebih banyak daripada yang dibelinya dalam kasus sebelumnya.
Ayah dari dua anak tersebut menggunakan narkoba sebagai cara untuk melarikan diri dari masalah dalam rumah tangganya bersama Irish Bella.
Kejadian ini merupakan kali ketiga aktor tersebut diamankan oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dua bulan setelah dilepaskan, Ammar Zoni ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Saat itu, ia juga harus mendekam di penjara selama tujuh bulan karena terbukti menggunakan narkotika.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga ditangkap untuk pertama kalinya karena kepemilikan ganja. Ketika itu, keputusan diambil untuk menjalani program pemulihan selama setahun.
Pada Selasa (12/12/2023) malam, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi di tempat tinggalnya pukul 21. 49 WIB Dia ditahan dalam kondisi menyadari dirinya sedang ditangkap.
Berdasarkan investigasi, seorang aktor berusia 30 tahun memperoleh narkoba dari seorang teman sekaligus penyalur yang dikenal dengan inisial AH.
Ketika ditangkap untuk yang kedua kalinya pada bulan Maret tahun ini, polisi menemukan 1,04 gram narkotika yang dimiliki oleh aktor tersebut. Narkotika tersebut dibeli oleh sopirnya dengan harga Rp1 juta.
Menurut penjelasan polisi, Ammar Zoni membeli paket ganja dan sabu untuk digunakan sendiri. Selama dua bulan terakhir, dia sudah dua kali terlibat dalam transaksi narkoba setelah dibebaskan.
"Dari hasil interograsi ini sudah dua kali (bertransaksi). Dan dari pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Syahduddi.
"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya lagi.
Ammar Zoni kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dengan narkoba. Ditemukan barang bukti di apartemen di BSD, Tangerang Selatan, yaitu empat paket sabu, satu paket ganja, dan obat keras merek Hexymer.
Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Jumat (15/12/2023), diungkapkan besarnya jumlah narkoba yang dibeli oleh suami Irish Bella.
Empat bungkus sabu dengan total berat 4,36 gram ditemukan. Terdapat juga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 1,32 gram.
"Dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis kasus tersebut di kantornya.
"Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP," katanya menyambung.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.