Siskaeee Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Film Dewasa Jagakarsa
- Istimewa
VIVA Bandung – Siskaeee, seorang selebgram, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno lokal. Seperti yang diketahui, dia juga merupakan pemeran dalam film tersebut.
Tidak hanya Siskaeee, sepuluh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemeran pria. Hal ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.
Penyidik juga telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Siskaeee, tersangka lainnya adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS, dan SNA.
“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S. Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” ujar dia.