Intip Ancaman Penjara Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3 GP Soal Kasus Film Porno

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Bandung – Kasus film porno lokal yang menyeret nama selebgram Siskaeee dan model majalah dewasa Virly Virginia tetap bergulir. Baru-baru ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, 7 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 orang tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak pada awak media, Jumat (29/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, ada 11 orang selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka. Bukan cuma wanita, tapi juga ada pemeran pria. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

Virly Virginia

Photo :
  • Tangkapan Layar

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title