Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Menurut Ade, seluruh tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Kini, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.