Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Bandung – Selebgram Siskaeee dan model majalah dewasa Virly Virginia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penetapan tersangka Siskaeee dan Virly dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Selain mereka, ada 9 tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Sembilan tersangka lainnya adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA.

“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," ungkap Ade.

Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Viva.co.id

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” imbuhnya.

Menurut Ade, seluruh tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Kini, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.