2 Oknum Anggota Polisi Aceh Ditangkap, Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Diamankan
VIVA Bandung – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap dua anggota polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kedua polisi tersebut adalah bintara berinisial F dan A. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut.
"Benar, dua oknum polisi dari Polres Aceh Utara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya adalah bintara F dan A," kata Henki kepada wartawan, Senin malam, 22 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua polisi tersebut berperan sebagai penghubung antara pengguna dan penjual sabu.
"Keduanya berperan sebagai perantara. Barang buktinya adalah 1 kilogram sabu," ujarnya.