2 Oknum Anggota Polisi Aceh Ditangkap, Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Diamankan

Ilustrasi oknum polisi
Sumber :

VIVA Bandung Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap dua anggota polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.

JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Keduanya ditangkap di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kedua polisi tersebut adalah bintara berinisial F dan A. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • -
Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut.

"Benar, dua oknum polisi dari Polres Aceh Utara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya adalah bintara F dan A," kata Henki kepada wartawan, Senin malam, 22 Januari 2024.

Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua polisi tersebut berperan sebagai penghubung antara pengguna dan penjual sabu.

"Keduanya berperan sebagai perantara. Barang buktinya adalah 1 kilogram sabu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title