Modus Latihan Pernapasan, Pacar Tamara Tyasmara Tega Tenggelamkan Dante

YA tersangka pembunuhan Dante.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dante, tersangka pembunuhan Tamara Tyasmara. Menurut pemeriksaan, YA mengaku menenggelamkan Dante untuk mengajarkan teknik pernapasan kepada korban. 

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.

Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan YA mencoba membunuh Dante di kolam renang berulang kali.

Hati-Hati Penipuan Berkedok Haji, Waspadai Visa Non Haji Digunakan untuk Pergi ke Tanah Suci

Kekasih Tamara Tyasmara yang juga tersangka pembunuh Dante.

Photo :
  • Viva.co.id

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

Masyaallah, Kaesang Pangarep Umumkan Cucu Baru Presiden Jokowi di Depan Kabah

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Namun, disisi lain Pihak keluarga tidak terima dengan dakwaan yang diberikan Polda terhadap Yudha Arifandi. Bahkan mereka memberikan beberapa sannggahan salah satunya menyalahkan Ibu Dante, Tamara Tyasmara.