Pihak YA Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Polisi Pegang Bukti CCTV: 12 Kali Ditenggelamkan!
- Istimewa
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dante, tersangka pembunuhan Tamara Tyasmara. Menurut pemeriksaan, YA mengaku menenggelamkan Dante untuk mengajarkan teknik pernapasan kepada korban.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.