Polisi Kantongi Percakapan Yudha Aryandi dan Tamara Tyasmara, Ini Isinya
- Tangkapan Layar tvOne
VIVA Bandung – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang bernama Dante saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang. Dante adalah anak tunggal dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang lahir pada tanggal 26 Desember 2017.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh percakapan atau chat antara Yudha Arfandi (33) dengan orang lain, termasuk Tamara Tyasmara sebagai ibu korban. Polisi sedang menyelidiki isi dari percakapan tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dilansir dari laman tvOnenews.com pada Selasa, 13 Februari 2024.
Selain itu, Kombes Wira juga mengkonfirmasi bahwa tersangka dan Tamara Tyasmara memiliki hubungan asmara.
"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," ujarnya.
Pihak berwenang menyatakan bahwa alasan Yudha Arfandi menarik tubuh Dante ke dalam kolam renang adalah untuk melatih pernapasan anak tersebut. Namun, adanya beberapa kejanggalan dalam video yang beredar membuat publik merasa curiga.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” terangnya.
Meskipun begitu, Kombes Wira menegaskan bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih seseorang dalam berenang atau menyelam. Wira juga menyebut bahwa korban telah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi.
Meskipun Dante dan Yudha tidak selalu berenang di lokasi kejadian, Tamara Tyasmara mempercayai Yudha Arfandi setelah mereka sering berenang bersama.
"Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.