Sandra Dewi Bakal Terseret Kasus Korupsi Tambang Sang Suami, Netter Kaget

Sandra Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung –Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru. 

Gus Miftah Kebalikan Uang Ceramah Rp75 Juta Gegara Dinilai Terlalu Murah

akibatnya, negara mengalami kerugian total sebesar 271 triliun.

Banyak praktisi hukum, termasuk praktisi hukum Firman Candra, telah memberikan pendapat mereka tentang kasus ini meskipun masih dalam proses.

Clara Shinta Disebut-sebut Penyebar Pertama Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Benarkah?

Sandra Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id

Menurut Firman Candra, nama-nama baru akan muncul dan terlibat dalam kasus ini. 

Selebgram Hana Hanifah Bungkam Usai Diperiksa Polisi Dugaan Kasus Korupsi

Firman juga berharap agar semua yang terlibat dihukum secara adil.

"Pertama yang harus ditindaklanjuti, personal dan korporasinya. Pertanggung jawaban tindak pidana korporasi itu melekat pada BOD yang di akte perusahaan tersebut atau korporasi tersebut,” ungkap Firman Candra, dikutip dari Cumicumi pada Jumat, 29 Maret 2024.

“Yang paling akan disidik utama adalah perangkat BOD tadi. Kalo memang komisaris ada dugaan turut terlibat, nanti dimasukan pada pasal pencucian uang," ia melanjutkan.

Selain itu, Firman menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran luar biasa karena membahayakan ekonomi negara dan dirinya sendiri. 

Menurut Undang-Undang Tindak Pencucian Uang, kasus akan diuji apakah pelaku aktif atau pasif.

Sandra Dewi Kemungkinan Terlibat

Banyak orang mulai mempertanyakan barang mewah Dewi Sandra dan keluarganya setelah mereka menikah dengan Harvey Moeis.

Seperti yang dinyatakan oleh Candra sendiri, ada kemungkinan artis tersebut terlibat dalam hal ini. 

karena seorang istri hampir selalu menerima uang dari suaminya.

"Sangat bisa. Pada saat dinyatakan suami menerima aliran dana yang sangat deras, kemudian sampe ke istrinya, sampe ke gereja, ke lembaga-lembaga lainnya. Mereka sebagai pasif bisa disidik. Ada pasalnya. Tapi hukumannnya tidak berat. Kalo gak salah 5 tahun," tutur Firman Candra.

"Namun tetap ada prosesnya. Karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," imbuhnya.