Kejari Serang Akan Periksa Berkas Pelimpahan Kasus Nikita Mirzani
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani dari Polres Serang kota pada, Selasa 12 Juli 2022. Bahkan kabarnya Pihak Kejaksaan pun menyatakan berkas sudah dilimpahkan dan dipastikan ada tersangka.
"Sudah dilimpahkan tahap satu nya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui selulernya, Selasa 12 Juli 2022.
Melansir dari Viva.co.id, saat ini, pelimpahan berkas dan surat tersangka Nikita Mirzani tertanggal 12 Juli 2022. Ada tiga Jaksa asal Kejaksaan Negeri Serang ditunjuk menangani kasus dan akan memeriksa berkas tersangka Nikita Mirzani yang telah dilimpahkan dari Polresta Serang Kota.
"Suratnya tertanggal 12 Juli 2022. Jaksa penelitinya akan meneliti berkas perkara itu, apa lengkap, apa sudah memenuhi secara formil dan materil," ungkapnya.
Kamudian, dari hasil penelitian 3 Jaksa tersebut telah ditunjuk akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak. Jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan bersurat ke Polresta Serang Kota.
"Kalau seandainya belum lengkap akan diberikan petunjuk, tapi kalau udah lengkap ya dinyatakan lengkap. Untuk ke penuntutan kan," katanya.
Namun sebelumnya, diberitakan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.