Nirina Zubir Lapor Kasus Mafia Tanah Ada Tiga Tersangka

Nirina Zubir
Sumber :
  • unggahan Instagram @nirinazubir_

Bandung – Kasus mafia tanah kini membawa nama artis Nirina Zubir dan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tiga tersangka berdasarkan fakta baru dalam persidangan terhadap 5 terdakwa sebelumnya. 

Ananta Rispo Ungkap Tujuan Bongkar Dugaan Kasus Penipuan Fico Fachriza

Melansir dari Viva.co.id, salah satu dari ketiga orang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank. Dalam kasus ini, pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifkat atas nama tersangka. 

“Satu tersangka karyawan bank dimana surat ibu kami digadaikan disitu. satu lagi founder yang istilahnya pembayaran-pembayaran di awal itu penyedia dananya dan satu lagi seseorang figur yang ditunjuk oleh ibu saya yang mengurusi surat dan setelah dilakukan penyidikan tidak terbukti dan itu palsu," kata Nirina Zubir di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Alasan Ananta Rispo Bongkar Dugaan Kasus Penipuan Fico Fachriza

Penangkapan tiga orang lainnya oleh pihak kepolisian menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas mafia tanah. 

"Yang pasti pihak kepolisian memiliki integritas untuk memberantas kasus-kasus mafia tanah," kata Nirina Zubir.

Daftar Artis Korban Dugaan Penipuan Komika Fico Fachriza

Selanjutnya juga, Nirina Zubir menghimbau untuk masyarakat tidak takut melaporkan kasus serupa ke pihak kepolisian dan meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus mafia tanah, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Mari kita kawal terus kasus mafia tanah ini. Semoga memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang melakukan kesalahan," kata Nirina Zubir.

Tiga orang yang ditangkap pihak kepolisian adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). 

Ada pun, MAS berperan untuk membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita sebagai eks asisten rumah tangga keluarga Nirina.

Dalam proses persidangan, kemudian AEO, seorang pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Lalu, C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara dan menerima uang pembagian hasil.

Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Perannya membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. 

Perbuatannya dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Walau sebelumnya, diberitakan ada 5 pelaku mafia tanah yang menyamar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau dan salah satunya adalah eks ART Nirina Zubir, Riri dan suaminya. Pasangan Rini dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.

Tentu saja, kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar. Kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, sekain pencurain dan pelaku melakukan pencucian ulang. 

Sampai saat ini, Jaksa Penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).