Ustadzah Oki Setiana Dewi: Menikahi Istri Kedua tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Hukumnya "Sah"
- Instagram Oki Setiana Dewi
"Kenapa harus disembunyikan? Rasullah bersabda harus jujur. Kejujuran akan mengantarkan kepada kebaikan, mengantarkan pada surga. Seseorang yang jujur dia dicatat di sisi Allah sebagai jujur. Sebaliknya begitu kalau berdusta akan berbohong berikutnya untuk menutupi yang sebelumnya," ujarnya.
Tanggapan Warganet
Sontak saja statement dari Ustadzah Oki tersebut langsung mendapat reaksi negatif dari warganet.
Mereka mempertanyakan pendapat Ustadzah Oki terkait hal itu.
“Baru tau deh klo sah tanpa sepengetahuan istri pertama?,” komentar netizen.
“Menurut KHI pasal 5 (1) uu no.1 tahun 1974 syarat utama poligami adalah mendapat surat persetujuan dr istri pertama dengan disahkan oleh pengadilan. Jika tidak ada izin istri pertama dn tdk ada surat dr pengadilan perkawinan mereka ilegal dn bs dituntut lhoo,” kata lainnya. “jd kalo suami mba oky nikah lagi gk sakit ati dong?,” sindir lainnya.