Lesti Kejora Alami Cedera Tulang Belikat, Begini Respon Para Sahabat
- unggahan Instagram @lestykejora
Bandung – Lesti Kejora kini masih dalam perawatan meski tidak lagi dirawat di rumah sakit, namun kasus KDRT yang dialaminya membuatnya terlihat terbaring di atas ranjang dan dipasang gips di area leher.
Dilansir dari Viva.co.id, gips yang dipasang tersebut lantaran kerongkongan Lesti bergeser akibat kekerasan yang dilakukan Rizky Billar pada Kamis dini hari, 29 September 2022. Berawal dari Rizky Billar yang ketahuan berselingkuh sementara Lesti meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya.
Rizky Billar pun terpancing emosi hingga melakukan KDRT kepada Lesti Kejora dengan mencekik dan membanting Lesti Kejora.
"Kalau aku kan dari temen-temen juga kalau aku yang sangat khawatirkan pada saat mendengar tenggorokan atau kerongkongannya bergeser atau apa. aku gelisah, hah suaranya gimana tetapi alhamdulillah bukan kerongkongan," kata Nassar mengutip tayangan Pagi Pagi Ambyar.
Hal lainnya, Dewi Perssik pun mengungkapkan tulang belikat Lesti Kejora mengalami pergeseran lantaran insiden KDRT yang dialaminya.
"Tulang belikat yang semestinya agak kegeser," ucap Dewi Perssik.
Kemudian, Nassar pun menyebutkan akibatnya tulang belikat Lesti Kejora tergeser dan harus menggunakan penyanggah.
"Makanya kalau duduk harus disanggah untuk distabilkan lagi," kata Nassar.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022 yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora sampai dirawat di rumah sakit dan mengalami luka.
Kini polisi sudah memeriksa dua saksi, dan nantinya akan memanggil Rizky Billar untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan, besok, pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Namun hal tersebut termasuk delik aduan dan tidak akan mempengaruhi permintaan maaf Rizky Billar.
“Jadi gini, untuk yang dilaporkan oleh saudari L, ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, jadi itu adalah delik aduan. Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai,” kata AKP Nurma saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.