Rizky Billar Segera Diperiksa Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Senin, 10 Oktober 2022 - 22:09 WIB
Sumber :
- unggahan Instagram @rizkybillar
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung akhirnya angkat bicara soal kondisi psikis kliennya. Saat ini, Rizky Billar tengah down lantaran permasalah yang menimpanya sejak tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.