Rizky Billar Dengan Raut Menyesal Usai 'Smack Down' Lesti Kejora
- VIVA
BANDUNG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora memasuki babak baru. Terlapor yaitu Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam bui lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Rizky diputuskan untuk ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses pelimpahan ke peradilan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya dilansir dari VIVA, Kamis 13 Oktober 2022.
Sebelumnya, puluhan pernyataan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu. Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (bdg)