MNC Group Ancam Pidana Bagi Siapapun yang Melanggar Hak Siar AFC Cup 2024
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Perusahaan media MNC Group sebagai pemegang hak tunggal eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia 2024, tak henti-hentinya menegaskan terkait larangan penggunaan atribut hingga penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 alias AFC U-23.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi RCTI+ MNC Group, Sabtu (27/4/2024), menegaskan dua poin penting selaku pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia U-23 2024.
Pertama, media MNC Group sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, MNC Group juga menegaskan pihaknya merupakan satu-satunya yang berhak dalam menggunakan atau mengasosiasikan logo resmi, maskot hingga trophy Piala Asia U-23 2024 pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih jauh, MNC Group menyampaikan beberapa poin berikut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun juga dilarang:
1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.
2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.
3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.
4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).
5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negara Republik Indonesia.
6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.
7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.
"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian akhir dari pengumuman tersebut.