Katagori Pelanggan Yang Bisa Dapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen
VIVA Bandung –Dalam upaya pemerintah mensejahterakan masyarakatnya dengan begitu pemerintah akan memberikan sebuah diskon 50% kepada para pelanggan yang mempunyai daya listrik 450 VA hingga 2200 VA.
Tarif diskon daya listrik ini merupakan sebuah inisiatif imbas dalam kenaikan pajak pertambahan nilai PPN yang menjadi 12% di tahun yang akan datang.
PT PLN persero juga telah memastikan bahwa para pelanggan dalam kategori tersebut tidak akan melakukan sebuah registrasi atau pendaftaran dalam menikmati sebuah program stimulus ekonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Direktur utama PLN yaitu Darmawan Prasodjo juga telah menjelaskan bahwa dalam sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi dalam PLN akan mudah pelayanan untuk pelanggan, termasuk juga dalam penyaluran program stimulus ekonomi yang akan dijalankan oleh pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal tanpa adanya mekanisme yang berbelit.
"Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dan Darmawan juga telah mengatakan diskon 50% ini hanya untuk para pelanggan pascabayar yang akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik pada bulan Januari dan juga Februari 2025.
Bagi para pelanggan yang prabayar akan memiliki diskon 50% yang akan didapatkan saat nantinya membeli token listrik di periode yang sama.