Kominfo Tutup Akses Jual Beli Organ Tubuh, Ada 7 Situs dan 5 Grup FB

Ilustrasi organ tubuh
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sebelumnya blokir hanya dilakukan pada tiga situs.

Baterai Smartphone Cepat Habis? Ini 10 Aplikasi yang Harus Kamu Waspadai!

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak, Kamis kemarin, 12 Januari. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan menyatakan pemutusan akses dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Januari 2023.

Undang Teman, Dapat Saldo Dana Rp265.000 di Awal 2025: Mudahnya Gunakan Aplikasi Ini!

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," imbuhnya.

Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini Kamis 2 Januari 2025

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

Semua datanya dikirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Bareskrim Polri kemudiam mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan pada Jumat sebanyak empat situs.

Halaman Selanjutnya
img_title