Kominfo Tutup Akses Jual Beli Organ Tubuh, Ada 7 Situs dan 5 Grup FB

Ilustrasi organ tubuh
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sebelumnya blokir hanya dilakukan pada tiga situs.

Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak, Kamis kemarin, 12 Januari. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan menyatakan pemutusan akses dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Januari 2023.

Ustaz Khalid Basalamah Larang Beli Baju Lebaran di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Alasannya

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," imbuhnya.

Jelang Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Siapkan Ini ke Para Pemudik

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

Semua datanya dikirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Bareskrim Polri kemudiam mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan pada Jumat sebanyak empat situs.

Halaman Selanjutnya
img_title