Begini Hukumnya dalam Islam Soal Childfree yang Dianut Gita Savitri
Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak.
Bahkan, Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan:
"Saya berpendapat bahwa 'azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan 'azl.
Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."
Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.
Perihal pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa:
"Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.