Hukum Onani dalam Islam, Boleh Dilakukan?

Ilustrasi Onani
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Tak dipungkiri, onani dan masturbasi selalu menjadi topik yang tak lekang, terutama di kalangan anak muda, atau yang belum memiliki pasangan. Onani, atau masturbasi merupakan aktivitas ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk memberi kepuasan seks.

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan

Onani juga disebut-sebut boleh dilakukan pria yang belum menikah demi menghindari perbuatan zinah. Namun bagaimana Islam memandang tentang onani?

Terkait hal itu, Ustaz kenamaan Riza Muhammad angkat bicara.

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

"Pada umumnya onani disebut Al Istimna, bahasa Arab lebih dikenalnya itu. Onani mengeluarkan sperma secara paksa ada onani yang dikeluarkan oleh orang yang sudah berkeluarga itu namanya Azli," ungkap beliau mengutip tayangan YouTube Orami Entertainment.

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai onani, Ustaz Riza Muhammad menjelaskan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah ditanya (yang artinya) ada 2 perkara yang senantiasa membuat manusia masuk neraka, lubang mulut dan lubang kemaluan.

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

"Berarti ada hal-hal, aspek-aspek yang mesti dijaga diantara dua lubang, lubang mulut dan lubang kemaluan. Dalam surat Al Muminun dikatakan 'orang-orang yang benar dan mukmin yang hebat itu ada syaratnya mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya, kalau mereka mengambil di luar istrinya itu disebut melampaui batas," ucap Ustaz Riza Muhammad.

Terkait dengan onani dalam pandangan Islam sendiri hukumnya adalah tetap berdosa. Meski adanya perbedaan pendapat, namun pada umumnya onani adalah berdosa kenapa karena dampaknya banyak bagi psikis, kesehatan apalagi agama.

Halaman Selanjutnya
img_title